Syaivuel Scooterist BAYAN
Jumlah posting : 30 Join date : 18.03.11 Lokasi : BULU
| Subyek: UMK TEMANGGUNG 2012 DITETAPKAN 866 RIBU Fri Jan 27, 2012 9:15 am | |
| TEMANGGUNG, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2012 Kabupaten Temanggung ditetapkan sebesar Rp. 866.000 per bulan. Nominal ini sesuai usulan yang diajukan Dewan Pengupahan, berdasar perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama kurun Januari-Juli 2011. Keputusan itu ditetapkan Gubernur Jawa Tengah H. Bibit Waluyo. Kepala Disnakertrans Kabupaten Temanggung. melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Sutar Widigdo mengatakan, upah yang ditetapkan tersebut sama dengan nilai KHL 2012 sebesar Rp. 865.179 per bulan. Dalam melakukan penghitungan KHL, kata dia, ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan. Antara lain meliputi kebutuhan transportasi, sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan tabungan. Pada tahun 2011, pencapaian UMK juga telah mencapai seratus persen dari usulan KHL. “Menyusul penetapan oleh Gubernur dalam bentuk Surat Keputusan (SK), kami dalam waktu dekat akan segera mengadakan sosialisasi ke perusahaan. Perusahaan yang akan dijadikan target sosialisasi jumlahnya tidak terbatas. Minimal bisa menjangkau pabrikan skala menengah dan besar. Kebijakan upah tersebut berlaku efektif per 1 Januari 2012. “ ujarnya seraya menambahkan untuk perusahaan skala kecil, sosialisasi kami lakukan secara bertahap melalui media massa dan radio.(Hms12/Edy Laks). sumber : http://temanggungkab.go.id/detailberita.php?bid=935 | |
|
bagaz90 BAYAN
Jumlah posting : 11 Join date : 13.03.11 Lokasi : bulu
| Subyek: Re: UMK TEMANGGUNG 2012 DITETAPKAN 866 RIBU Fri Jan 27, 2012 12:39 pm | |
| - Spoiler:
- Syaivuel Scooterist wrote:
- TEMANGGUNG, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2012 Kabupaten Temanggung ditetapkan sebesar Rp. 866.000 per bulan. Nominal ini sesuai usulan yang diajukan Dewan Pengupahan, berdasar perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama kurun Januari-Juli 2011. Keputusan itu ditetapkan Gubernur Jawa Tengah H. Bibit Waluyo.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Temanggung. melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Sutar Widigdo mengatakan, upah yang ditetapkan tersebut sama dengan nilai KHL 2012 sebesar Rp. 865.179 per bulan. Dalam melakukan penghitungan KHL, kata dia, ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan. Antara lain meliputi kebutuhan transportasi, sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan tabungan. Pada tahun 2011, pencapaian UMK juga telah mencapai seratus persen dari usulan KHL. “Menyusul penetapan oleh Gubernur dalam bentuk Surat Keputusan (SK), kami dalam waktu dekat akan segera mengadakan sosialisasi ke perusahaan. Perusahaan yang akan dijadikan target sosialisasi jumlahnya tidak terbatas. Minimal bisa menjangkau pabrikan skala menengah dan besar. Kebijakan upah tersebut berlaku efektif per 1 Januari 2012. “ ujarnya seraya menambahkan untuk perusahaan skala kecil, sosialisasi kami lakukan secara bertahap melalui media massa dan radio.(Hms12/Edy Laks).
sumber : http://temanggungkab.go.id/detailberita.php?bid=935 upahe nyong mung 500-600 pak.... njuk pye iki demo wae njo... | |
|